KPK PERCEPAT PEMERIKSAAN KASUS OTT DI KOTA MOJOKERTO

Baca Juga

Junaedi Malik Bersafari Dari Fraksi PKB dan Sonny Basuki Raharjo Kemeja Batik dari Fraksi Partai Golkar




JAKARTA – Dua anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basuki Rahardjo dan Junaedi Malik dari Fraksi PKB, diminta keterangan oleh KPK, Senin, 18 /12. Terkait pengembangan kasus OTT KPK, dengan tersangka Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto.  


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak minggu lalu rutin menggilir pemeriksaan pada anggota DPRD Kota Mojokerto.


Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.


"Dua saksi, Sonny dan Junaedi diperiksa untuk tersangka MY (Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto)," ucap Febri.


Sebelumnya, atas kasus ini penyidik sudah memeriksa banyak saksi diantaranya Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto dan Subektiarso, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto.


Saksi lainnya yang juga diperiksa ialah ‎Riyanto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Febriana Meldyawati anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dan Yuli Veronica Maschur, ‎anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.


Atas status tersangkanya, Mas’ud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.


Ditetapkannya Mas’ud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK ‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Mas’ud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.


Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.


Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.


Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. ( Red / Mj-1/Tribun news)




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS