TIGA TERTANGKAP DUA BURON CURAT BYPAS MOJOKERTO

Baca Juga

Amankan Para Pelaku Kriminalitas 


Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Jawa Timur, masih dibuat pusing bandit jalanan, yang merampok dan menyandera sopir dan kenek mobil box nopol L 8862 VA. Di bypas Mojokerto pada hari Sabtu 25 /11 kemarim lusa itu. Mobil box tersebut milik CV Kuda Raya Karya Nusa Surabaya, sub player dari produk obat nyamuk.


Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardo Simamarta
Kabag Ops Kompol Tri Sujoko
Kasubag Humas AKP. Sutarto
Kasatlantas AKP. Nopta Histaris
 
Polres Mojokerto masih menangkap 3 orang pelaku dari 5 orang pelaku. Sedang  2 orang pelaku masih buron. Tiga pelaku yang  diamankan, Rianto (39) warga Simo Gunung Baru No 15 RT 04 RW 01, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Yuliono (42) warga Johor Baru DKA 54 RT 04 RW 07, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.


Tedy Pernomo (41) warga Tembok Dukuh 9-A/1 RT 05 RW 06, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Sedangkan dua pelaku yang belum tertangkap yakni AD dan DD. 


Pelaku Tedy Pernomo (41) menceritakan , bahwa ia baru kali pertama terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. "Sasarannya sudah tahu, dari DD (pelaku yang belum tertangkap, red) yang pernah kerja disana. Dia teman satu kampung saya," ujar bapak tiga anak yang berprofesi sebagai tukang tatto ini.


AKBP. Leonardus Simamarta
Dalam rilisnya, Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardo Simamarta mengungkapkan, , pada Sabtu (25/11/2017) pukul 14.30 WIB berawal dari laporan korban Eko Santoso karyawan CV Kuda Raya Karya Nusa. "Korban melapor jika bersama dua temannya di mobil boks dari Jombang ke Surabaya," ungkapnya, Selasa (28/11/2017).


Di dalam mobil boks tersebut membawa 20 kardus obat nyamuk dan di bawahnya ada brangkas isi uang Rp63.600.000. Namun saat sopir dan dua rekannya berhenti buang
Di dalam mobil boks tersebut membawa 20 kardus obat nyamuk dan di bawahnya ada brangkas isi uang Rp63.600.000. Namun saat sopir dan dua rekannya berhenti buang air kecil di Jalan By Pass depan Waterland, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sejurus kemudian mobil mereka dipapas mobil para pelaku.


"Ada mobil Avanza dan turun lima orang, dua rekan korban disandera para pelaku, sementara korban lari ke Pos 902 Jampirogo. Bersama petugas, korban mengejar para pelaku dan berhasil dihentikan di utara Terminal Kertajaya depan SPBU. Dari lima pelaku, diamankan tiga pelaku," katanya.


Dua rekan korban yang sempat disandera para pelaku di dalam mobil berhasil diselamatkan bersama barang bukti. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku masih dalam pengejaran.


"Para pelaku sudah tahu sasaran dan di titik tertentu langsung melakukan penyerangan. Dua pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran petugas, para pelaku kita jerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya. 


Kapolres menambahkan, pihaknya mengapresiasi petugas yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasaan tersebut meski bukan tugasnya. Aipda Nurhadi dan Bripka Dedi yang bersama korban melakukan pengejaran akan diberikan penghargaan.  (Mj-1)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS