4 NYAWA MELAYANG SIA-SIA, GALIAN C TRADISIONAL

Baca Juga

Lokasi Longsor Sirtu Dusun Glogok, Desa Sumber
Tanggul, Mojosari, Mojokerto, Jatim
. Kamis 14/9
detakinspiratif.com -  Glogok, sebuah Dusun kecil terpencil, tandus dan gersang. Di barat daya Desa Sumber Tanggul Kecamatan Mojosari, Mojokerto Jawa Timur. Kehidupan warga di Dusun tersebut guyup rukun, meski ekonomi sangat sulit. Masyarakat disana mayoritas mata pencahariannya sebagai pembuat batu bata dan menambang galian pasir dan batu (sirtu).



Dusun Glogok yang biasanya sepi, jauh dari orang asing. Mendadak gempar. Semua orang dari berbagai desa ingin datang kesana. Kedatangan warga masyarakat dari berbagai pelosok desa disekitar Mojokerto Jawa Timur tak lain, mereka ingin menonton lokasi kejadian runtuhnya atau longsoran penambangan sirtu. Yang mengakibatkan 4 orang warga Dusun Glogok Desa Sumber Tanggul Mojosari, Mojokerto Jawa Timur meninggal dunia. Akibat, tertimbun longsoran material pasir batu ( sirtu) yang mereka gali secara tradisional.



Ketika tim ‘’DETAK INSPIRATIF’’ datang kelokasi kejadian longsoran galian pasir dan batu, di Dusun Glogok tersebut. Sejauh mata memandang, hamparan kegersangan dan kubangan tanah menganga luas. Akibat, digali oleh warga Dusun setempat sebagai mata pencaharian.




Tampak, galian pasir dan batu tradisional tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi. Manakala, melihat luasnya kubangan tanah sawah tersebut dengan ketinggian hampir 25 meter dari daratan.



Untuk bisa datang kelokasi kejadian atau ke Dusun Glogok Desa Sumber Tanggul Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur itu membutuhkan waktu 1 jam. Jalan ke Dusun tersebut sudah di cor oleh pemkab setempat.



Untuk masuk ke lokasi kejadian penambangan pasir dan batu milik warga setempat, jalanan sempit atau jalan setapak atau makadaman, berbatu dan berdebu. Kalau musim penghujan tentunya licin dan becek.




Warga di Dusun Glogok Desa Sumber Tanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto Jawa Timur, ramah-tamah. Namun, dengan adanya kejadian meninggalnya warga setempat menjadi korban longsoran tanah sirtu. Warga Dusun yang awalnya ramah itu, menjadi sensitif. Mengingat, yang datang ke dusun mereka, orang asing yang tidak mereka kenal.



Para korban longsoran tersebut antara lain;
1. RAJINO, 49, warga Dusun Jurangsati RT. 16 RW. 07 Desa Belahan Tengah Kec. Mojosari Kab. Mojokerto
2. ISWANTO, 35, warga Dusun Glogok RT. 02 RW. 10 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari Kab. Mojokerto
3. WIJANARKO, 35, warga Dusun Glogok RT. 02 RW. 10 Ds. Sumber Tanggul Kec. Mojosari Kab. Mojokerto.
4. KODIR, 60, Dusun Glogok RT. 01 RW. 10 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari Kab. Mojokerto



Dikatakan oleh Kasubaghumas Polres Mojokerto AKP. Sutarto, peristiwa longsornya galian pasir dan batu tradisional milik H. Masduki, 53, warga Dusun Glogok RT. 01 RW. 10 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari Kab. Mojokerto, yang mengakibatkan 4 orang pekerja tambangnya meninggal dunia di TKP. Akibat kelongsoran tambang pasir dan batu itu.
  


Sekitar pukul 06.00 WIB pagi, berdasarkan keterangan dari sopir truk tambang Agus Supriyadi,  keempat korban dan 1 orang pekerja lainnya sedang melakukan proses pemuatan pasir dilokasi kejadian ke atas truk.



Pada saat kejadian longsornya tanah dilokasi pemuatan pasir, saat itu saksi  Agus Supriyadi sedang BAB (Buang Air Besar) tidak jauh dari lokasi longsoran. Ia mendengar suara dentuman sangat keras, seperti mortir meledak.



Ketika dihampiri, ternyata 5 orang pekerja yang sedang melakukan proses pemuatan pasir, 4 orang diantaranya telah tertimbun tanah longsoran dan hanya 1 orang pekerja yang selamat yakni, Budiono.



Melihat peristiwa itu, ia melapor ke perangkat desa setempat Mistari. Evakuasi jenasah terakhir yakni, korban Kodir. Jenasah korban tertimbun longsoran paling parah. Sehingga, dibutuhkan alat berat.



Peristiwa meninggalnya warga masyarakat akibat, longsoran galian c, pasir dan batu (sirtu) di Mojokerto Jawa Timur bukan rahasia umum lagi. Pasalnya, galian c tradisional di bekas Kerajaan Majapahit itu, sangat marak.




Kompol Hery Sucahyo Kapolsek Mojosari Mojokerto Jawa Timur, kepada awak media mengatakan, lokasi tambang milik H. Masduki (52) warga di Dusun Glogok, Desa Sumber Tanggul, Mojosari Mojokerto Jawa Timur. diduga belum mengantongi izin resmi dari pemprop Jawa Timur, sejak dua tahun lalu dan pihak kepolisian saat ini sudah melakukan pemanggilan pemilik untuk dimintai keterangan.




Kata Kapolsek, informasi yang diperoleh dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), penambangan galian c tersebut sudah tidak beroperasi, izin operasionalnya sudah mati.




Diduga pemilik kucing-kucingan dengan petugas dan tetap melakukan penambangan secara tradisonal.




Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Suharsono menuturkan, ijin pertambangan sirtu, sudah menjadi kewenangan Pemprop Jawa Timur. Sehingga pihaknya kesulitan untuk mengecek perusahaan tambang legal dan ilegal.




Dengan adanya Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Propensi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Pemerintah Kabupaten. Undang-Undang No.23/2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan  batas waktu pelimpahan administrasi dari kabupaten ke propensi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober 2016.Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah propensi dan daerah kabupaten/kota dilakukan paling lama 2 tahun.



Sementara itu, Ketua Komisi C, Aang Rusli mengakui, kondisi usaha galian sirtu terbilang berat setelah muncul aturan baru itu. Politisi Partai Demokrat itu menilai, dari perizinan diperkirakan kian rumit dan terkesan menyusahkan pengusaha galian. Pengurusan dilakukan mulai tingkat daerah hingga propensi. ’’Sudah banyak masyarakat yang mengeluh atas perubahan aturan pengelolaan galian. Ancaman terbesar bagi daerah ya menurunnya PAD," jelasnya.




Menurutnya, target PAD dari sektor tambang non mineral diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih. Perkiraan anjloknya PAD galian di tahun depan kian nyata karena banyak lokasi galian yang ditutup.




Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).




Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.




Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan, dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat, dan asbes. ( Mj-1)








DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS