MUSNAHKAN BB NARKOTIKA PERUSAK GENERASI BANGSA

Baca Juga



Kapolres Mojokerto Kota Jatim AKBP. Puji Hendro Wibowo dan Para Kapolsek Jajaran. Pamerkan BB Narkotika
Sebelum Dimusnahkan


Detakinspiratif.com – Sebanyak 8 orang terjerat dalam kasus narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jatim. Saat ini mereka, dalam tahanan Mapolres setempat. Dari 8 tersangka orang tersebut, 7 orang sebagai pengedar dan 1 orang sebagai bandar. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota Jatim, AKBP. Puji Hendro Wibowo dalam press rilisnya, Selasa 15 Agustus 2017.


Dari 8 orang tersebut, barang bukti yang disita berupa Sabu-sabu Bruto 20,55 Kg, Inex 4 butir, timbangan elektrik 3 unit dan 8 telpon genggam atau Handphone. Barang bukti keseluruhan yang disita dan dimusnahkan siang tadi, sebanyak sepuluh ribu lima ratus butir tablet double L ( LL) serta 5 gram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.


Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Jatim AKP. Hendro
Musnahkan BB Narkotika Hasil Operasi Tangkap Tangan 

Para tersangka tersebut antara lain, Okri Anto, 39, warga Pulo Kulon, Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Jatim, Sugianto,48, warga Prajurit Kulon GG.V Kota Mojokerto Jatim, Sutrisno,46, warga Ngagelrejo, Wonokromo, Kota Surabaya, Kadir,46, warga Gedongan GG. I Kota Mojokerto Jatim, Feriyanto,36, warga Balongrawe, Kedundung, Magersari Kota Mojokerto Jatim, Fajar Kusuma, 29, warga Desa Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto Jatim, Ari Dewi Asih Setyawan, 22, Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mojokerto asal Balongsari GG. VII, Magersari Kota Mojokerto Jatim.



Nanang Tricahyono, 50, warga Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto Jatim, Joko Prawito alias Geprek, 37, warga Prajurit Kulon GG. V, Kota Mojokerto Jatim dan Budiono, 37, Warga Balongrawe, Kedundung, Magersari Kota Mojokerto Jatim.



Dari sekian tersangka pengedar narkoba laki-laki yang ditangkap tim buser Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Jatim yakni, tersangka perempuan yang berstatus mahasiswi menjadi atensi khusus dari petugas setempat.
 
Kapolres Mojokerto Kota Jatim
AKBP. Puji Hendro Wibowo

Tersangka perempuan Dewi Asih yang masih muda juga mahasiswi ini, ketika ditangkap dirumahnya kedapatan menyimpan narkotika golongan I yakni, sabu-sabu. Ia berdalih, disuruh pacarnya yang saat ini juga tertangkap dan mendekam satu tahanan.


Menurut Kapolres Mojokerto Kota Jatim AKBP, Puji Hendro Wibowo, para tersangka narkoba diancam pidana penjara diatas 5 tahun. Dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pengecer atau pengedar.


Sedang untuk  bandar narkotika jenis sabu-sabu, dijerat pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.


Ditegaskan AKBP. Puji Hendro Wibowo, manakala anggotanya ada yang terlibat dalam jual beli peredaran narkotika atau pemakai, akan di sangsi pecat atau ditembak mati. Menurutnya, itu perintah dari atasan dan juga larangan pemerintah serta agama. (Mj-1)

Kiri; Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota Jatim, AKP. Agus Purnomo,
Tengah : Kapolres AKBP. Puji Hendro Wibowo dan
Kanan : Kasatnarkoba AKP. Hendro





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS