WIWIED BAKAL BLAK - BLAKAN BUKA KASUS KORUPSI DI PEMKOT MOJOKERTO, TIDAK INGIN SENDIRI LAGI YA..BANG..?

Baca Juga

SURYONO PANE KUASA HUKUM :

‘’  Kasus ini lebih tepat disebut pemerasan atau pungli, yang dilakukan ke 3 pimpinan anggota dewan kepada klien kami. Kenapa kami sebut pemerasaan atau pungli, karena tidak ada sesuatu dari pemberian uang itu yang klien kami dapatkan ‘’.

Penasehat Hukum Tersangka Wiwied Febriyanto Kepala Dinas PUPR
Pemkot Mojokerto 
detakinspiratif.com - Kuasa hukum salah satu tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiwiet Febriyanto menegaskan, kasus yang dialami kliennya lebih tepat disebut pemerasan yang dilakukan oleh tiga pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

"Kasus ini lebih tepat adalah pemerasan atau pungli yang dilakukan ke 3 pimpinan anggota dewan kepada klien kami. Kenapa kami sebut pemerasaan atau pungli, karena tidak ada sesuatu dari pemberian uang itu yang klien kami dapatkan," ungkap Kuasa Hukum, Suryono Pane, Sabtu (8/7/2017).

Apa perubahan anggaran atau penambahan anggaran, baik itu pribadi maupun Wiwied sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto. Menurutnta, tidak ada keuntungan yang didapat dari hal tersebut. Suryono menjelaskan, jika kliennya justru mendapatkan tekanan sehingga hal tersebut terjadi.

"Pak Wiwied mendapat tekanan dari tiga pimpinan anggota dewan, seperti telepon terus menerus sampai didatangi di rumah. Bahkan, satu minggu sebelum ditangkap KPK, Pak Wiwied tidak berani pulang sehingga harus muter cari tempat aman karena takut didatangi," katanya.

Suryono menegaskan, jika kliennya merupakan Sarjana Teknik (ST) bukan Sarjana Hukum (SH). Sehingga saat terjadi pemerasaan tersebut tidak melapor, menurutnya ketakutan hanya tidak pulang saja. Menurutnya, jika permintaan uang tersebut dilaporkan maka hanya penerima yang ditangkap seperti kasus OTT yang ada di Polres.

"Sekali lagi, tidak ada keuntungan yang didapatkan Pak Wiwied. Permintaan murni dari anggota dewan bukan inisiatif Pak Wiwied, kalau suap menyuap maka ada penawaran dari Pak Wiwied. Pak Wiwied akan bernyanyi merdu di KPK sepanjang yang dia tahu," tegasnya.


Prinsipnya, tegas Suryono, kliennya akan menyampaikan sesuatu yang dialami, ketahui dan tahu persis. Kliennya tidak akan mendzolimi siapapun dan akan menyampaikan sepanjang yang diketahui. Suryono menambahkan, dalam proses penyidikan KPK, kliennya baru  satu kali diperiksa. ( Mj-1)
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS