SISTEM ZONASI MASIH BELUM SEMPURNA

Baca Juga

Novi Rahardjo Kepala Dinas Pendidikan
Kota Mojokerto
detakinspiratif.com - Dinas Pendidikan Kota Mojokerto akan menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendatang. Hal tersebut sesuai dengan hearing yang digelar Dinas Pendidikan dengan DPRD Kota Mojokerto, Jumat (2/6/2017) pekan kemarin.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Novi Rahardjo mengatakan, penerapan sistem zonasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB. "Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa zonasi adalah penerimaan berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah," ungkapnya.


Hal tersebut hasil hearing bersama dengan DPRD jika disepakati PPDB tingkat SMP 2017/2018 menerapkan sistem zonasi. Pertimbangan pertama, penerimaan berdasarkan domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan. Kedua, berdasarkan sekolah asal yang terdekat dengan sekolah sehingga dengan pertimbangan tersebut diharapkan anak di Kota Mojokerto bisa tertampung.


"Dengan sistem zonasi ini, jika satu sekolah sudah dipilih maka tidak boleh melompat ke akses lainnya. Ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan pagu seperti beberapa tahun sebelumnya. Dalam Permendikbud disebutkan bahwa, jumlah pagu minimal untuk jejang SMP adalah 20 dan maksimal 36 siswa per rombongan belajar," katanya.


Novi menjelaskan, dari total 9 SMP negeri yang ada di Kota Mojokerto bakal memiliki daya tampung sekitar 2.144 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SD yang kemungkinan tidak tertampung sekitar 600 siswa. Menurutnya, yang tidak tertampung bisa mendaftar ke swasta karena pihaknya berharap sekolah swasta juga bisa mendapatkan siswa.


"Untuk sistem zonasi ini, proses seleksi ditentukan oleh nilai Ujian Sekolah SD dengan kuota 90 persen. Sedangkan sisanya digunakan untuk jalur luar zona dan jalur prestasi, dan jalur khusus lainnya. Kita plot 5 persen untuk siswa miskin dan anak yatim. Itu boleh memilih di semua zona dengan nilai berapapun," jelasnya.


Salah satu usulan yang disepakati dalam hearing tersebut sekolah di Kota Mojokerto dibagi dalam tiga zona. Zona timur yakni SMPN 1, SMPN 5, dan SMPN 9 yakni zona utara, SMPN 2, SMPN 7, SMPN 6 dan zona selatan yakni SMPN 4, SMPN 8, dan SMPN 3. PPDB tingkat SMP akan digelar pada tanggal 12 sampa 13 Juni mendatang.


Dengan diawali dengan jalur prestasi dan jalur khusus siswa miskin dan anak yatim. Sedangkan pendaftaran reguler atau melalui online akan dilangsungkan pada tanggal 3 sampai 6 Juli mendatang. Kesepakatan terkait mekanisme PPDB tersebut, tegas Novi, akan didorong untuk dijadikan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar PPDB tahun ajaran 2017/2018.  ( MJ – 1 )


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS