HARY TANOE BESOK DIPERIKSA BARESKRIM

Baca Juga





detakinspiratif.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka.



Pada panggilan pertama, Selasa (4/7/2017), Hary beralasan punya kegiatan mendesak sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.



Rencananya, Hary akan diperiksa pada Jumat (7/7/2017).



"Sesuai mekanisme, kami menyampaikan surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada Saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat yang akan datang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa siang.



Namun, belum diketahui alasan absennya Hary dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri
 Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri
 


Martinus mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan alasan Hary tidak bisa hadir memenuhi panggilan.



"Apabila dipanggil sebagai saksi, sebagai tersangka, kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan tersebut sehingga kasusnya bisa cepat selesai," kata Martinus.



Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.



Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.



Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.



Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.



Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."



Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.



"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.



Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."


Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.


Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan itu.


Namun, Hotman membantah isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.


Pesan tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.


Menanggapi laporan itu, Hary melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto adalah ancaman.


Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 







DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS