PERANTARA SUAP BERINISIAL H DAN T

Baca Juga






detakinspiratif.com - KPK menangkap empat pejabat Mojokerto yaitu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD terkait pengalihan anggaran 2017. Dua orang lainnya yang ditangkap KPK berinisial H dan T, diduga sebagai perantara.

"Pada Jumat (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB, tim KPK mendatangi Kantor DPP PAN Kota Mojokerto dan mengamankan 3 orang yaitu PNO Ketua DPRD Kota Mojokerto, UF Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seseorang yang diduga perantara beinisial H," jelas Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).


Basaria menambahkan KPK kemudian mengamankan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto (WF) di wilayah Mojokerto. Sekitar pukul 24.30 WIB tim mengamankan Wakill Ketua DPRD Abdullah Fanani, kemudian pukul 01.00 WIB tim mengamankan pria berinisial T di kediamannya.

"Dan terakhir sekitar pukul 01.00 WIB tim mengamnkan seseorang yang diduga sebagai perantara bernisial T di kediamannya di Mojokerto," jelas Basaria.


Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di KPK. Basaria mengatakan status keduanya masih sebagai saksi.

"Terhadap dua lainnya T dan H masih dalam p6roses pemeriksaan masih berstatus sebagai saksinya," jelas Basaria.

Sebelumnya diberitakan, enam orang yang dicokok KPK tersebut datang secara bergiliran dengan 4 mobil terpisah. Mobil pertama membawa dua orang yang diduga sebagai perantara, sementara tiga mobil berikutnya secara berturut-turut membawa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan M Abdullah Fanani.

Selain kenam orang itu KPK juga mengamankan duit senilai Rp 470 juta. Uang itu terkait pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto dan komitmen setoran.

Selain itu, KPK juga sudah menyegel ruangan pimpinan DPRD dan Kadis PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto. Tanda KPK dan pita merah-hitam melintang di depan pintu ruangan tersebut.
  

"Dari enam orang yang diamankan KPK, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria.

KPK menetapkan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka pemberi suap.


Sementara untuk penerima suap, KPK menetapkan tiga orang, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (Partai Amanat Nasional).

Sementara dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini.

Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.


Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS