3 PIMPINAN DPRD DAN KADIS PU KOTA MOJOKERTO TERSANGKA

Baca Juga

   
Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo Tiba Di Kantor KPK Jakarta




detakinspiratif.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, sebagai tersangka.



Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (17/6), mengatakan, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD, Purnomo serta dua wakil ketua Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Keempatnya terlibat suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/6), dan dilakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara hari ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," ujar Basaria.

Wiwiet Febriyanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan uang suap sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.

Dalam OTT tersebut Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang dan menyita uang sejumlah Rp 470 juta dari perantara suap Wiwiet kepada jajaran pimpinan DPRD Mojokerto. Uang itu terdiri dari Rp 300 juta untuk pembayaran komitmen fee Rp 500 juta.

"Rp 300 juta untuk pembayaran komitmen yang harusnya Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran di Dinas PU. Rp 170 juga lagi diduga terkait komitmen setoran, komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya," kata Basaria. Sedangkan dua orang‎ yang diduga sebagai perantara masih diperiksa intensif oleh penyidik lembaga antirasuah dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyangka Wiwiet selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS