TSK PEMBUNUHAN KRESNA WAHYU MENGAKU

Baca Juga

 KORBAN DIBUNUH DENGAN PISAU DAPUR

Siswa Kelas 10 SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurrachmad (14) dimakamkan di TPU Giriloyo, Kota Magelang, Jumat (31/3/2017). Kresna diduga dibunuh dini hari yang sama di barak Kompleks SMA Taruna Nusantara, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.




NEWSNTALK.com - Polisi telah menetapkan tersangka pembunuh Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka tidak lain adalah teman satu barak korban berinisial AMR (15).

"Tersangka berinisial AMR, dia adalah teman satu barak dengan korban," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam keterangan pers di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).

Condro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 2B graha 17 komplek SMA Taruna Nusantara, keterangan 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, pendamping, dan kasir supermarket, lalu hasil outopsi jenazah korban dan diperkuat dengan hasil interogasi.

"Hasil identifikasi, interogasi, mengerucut pelaku AMR. Dia mengaku pada Jumat pukul 21.00 WIB," ucap Condro.

Dia mengatakan, tersangka beraksi sendiri saat korban masih tertidur pulas pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di atas ranjang oleh pendamping siswa pada pukul 04.00 WIB. Tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.

Polisi menemukan barang bukti di kamar mandi barak berupa pisau sepanjang 30 sentimeter. Selain pisau, Condro menyebut ada lebih dari 20 buah barang bukti yang diamankan polisi di sekitar lokasi TKP, antara lain kacamata pelaku, kaos training, baju, kamera pengawas dan lainnya.

Pihaknya juga mendapat keterangan dari kasir supermarket tempat pelaku membeli pisau.

"Sesuai dengan kronologi, pelaku melakukan perbuatan masih pakai baju PDH, yang kemudian ditemukan di kamar mandi. Pelaku mengenakan celana milik teman lain. Ada kacamata karena saat melakukan itu pelaku pakai kacamata trus sempat tertarik korban, trus jatuh," papar Condro.

Adapun kaos training yang dipakai sempat digunakan untuk mengelap darah di lantai sebelum kemudian direndam di bak air kamar mandi oleh pelaku.

Menurut Condro, pelaku juga sempat membersihkan darah memakai baju milik seorang teman. Ini yang menyebabkan polisi sempat mencurigai pemilik baju tersebut.

"Pisau sempat dilap pake baju kawan, sehingga kita sempat curigai pemilik baju itu yang diketahui dari nama atau bagde di baju tersebut. Tapi hasil Laboratorium Forensik (Labfor) bukan percikan tapi hasil (bekas darah) di baju," ungkap Condro.

Pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang. Condro berujar, pelakunya masih anak-anak sehingg dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, pelaku juga dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.


"Tersangka saat ini ditahan. Sesuai ketentuan UU sistem peradilan anak, ia akan ditahan 7 hari, apabila penyidikan belum selesai diperpanjang 8 hari," ucapnya.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS