TUMPAS NARKOBA DALAM LAPAS

Baca Juga

DUHHH...SUSAHNYA MEMBERANTAS JARINGAN NARKOBA DI LAPAS MOJOKERTO
 
Petugas Bawa Tsk Napi Narkoba 

UNCLEOWOB.COM - Peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Mojokerto masih sulit dihentikan. Upaya memperketat dengan cara penggeledahan pembesuk masih belum membuahkan hasil maksimal. Karena narkoba masih bisa dinikmati di dalam ruangan di balik jeruji besi.

Lapas Klas IIB Mojokerto yang berada di jalan Taman Siswa Kota Mojokerto pada Selasa (21/2) siang kebobolan masuknya narkoba didalam area lapas. Narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 0,58 gram masuk di dalam halaman belakang lapas. 

Kepala Lapas Mojokerto, Muhammad Hanafi, membenarkan adanya narkoba yang masuk di dalam area lapas. Dijelaskan masuknya narkoba yang dilempar pengedar melalui pintu belakang lapas itu ternyata pesanan seorang narapidana. Namun sebelum diterima pemesan, petugas sudah berhasil memergoki seseorang yang sedang mengambil barang tersebut.
Kepala Lapas kelas II B Mojokerto Muhamad Hanafi Dan Kasat Narkoba Polres
Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto

Awalnya kata Kalapas, ada seorang napi berinisial D (36) yang bertugas membersihkan bengkel kerja tertangkap basah sipir lapas sedang memungut barang yang dibungkus tisu. Gelagat mencurigakan ini dilakukan napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun itu bergegas memasukkan bungkusan kesaku celana.

"Petugas yang mengawasi napi tersebut langsung melakukan penggeledahan. Ternyata bungkusan itu berisi satu klip sabu dan satu klip ganja," kata Hanafi kepada wartawan, Rabu (22/2). Pasca penangkapan ini, pihak Lapas menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto. "Proses hukumnya kami serahkan ke Sat Reskoba, sudah kami serah terimakan napi beserta barang buktinya,"tegasnya.

Sementara Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto menuturkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, D mengaku tanpa sengaja menemukan paket narkoba tersebut saat membersihkan area bengkel kerja Lapas. Namun, pihaknya tak mau percaya begitu saja. Terlebih lagi D pernah kedapatan mengkonsumsi sabu di dalam Lapas.

"Barang itu dia mengaku nemu, tetap kami dalami untuk penyidikan, didapat dari mana, rencana dipakai sendiri atau diedarkan," jelasnya.

Meski baru menjalani hukuman sekitar 2 tahun di Lapas Mojokerto, tambah Hendro, D tetap akan menjalani proses hukum atas kasus yang baru ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Makanya kami tetap koordinasi dengan pihak Lapas terkait barang (narkoba) yang ditemukan di dalam. Orang-orang yang kami curigai kami lidik. Sejauh ini belum bisa kami lacak pengedar yang menyuplai narkoba ke lapas,"tandasnya.




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS