BANDIT JALANAN BAKU TEMBAK DENGAN POLISI

Baca Juga


POLISI VS BANDIT SAMA-SAMA TERLUKA

Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi, Kasat Reskrim AKP. Budi Santoso, Kasubag Humas AKP Sutarto dan Tsk Sochib Bandit Jalanan Yang Melempar Bondet Polisi Di Ngoro Mojokerto 



UNCLEOWOB.COM  – Tiga orang bandit jalanan menyerang Aiptu Mukiyi, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto dengan bom ikan (bondet), merupakan spesialis pencuri pikap Mitsubishi L 300. Selain dikenal sadis, komplotan ini menjadi incaran petugas karena telah beraksi di 3 TKP.

Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan, ketiga pelaku yang menjadi incaran polisi adalah Hari, Solihin, dan Sohib. Komplotan maling ini asal Desa Pasrepan,  Pasuruan.

“Pelaku menjadi atensi kami sejak 4 bulan yang lalu. Komplotan ini spesialis pencurian kendaraan L 300, mereka sudah pernah beraksi di Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang,” kata Rachmad kepada wartawan, Minggu (26/2/2017).

Pada Sabtu (25/2) dini hari, lanjut Rachmad, komplotan ini akan kembali beraksi mencuri mobil Mitsubishi L 300 di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Aiptu Mukiyi seorang diri melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda Scoopy nopol W 3123 ET.

“Mereka merasa terancam saat dikejar anggota kami, kemudian menyerang Aiptu Mukiyi dengan melempar bondet lima kali,” terangnya.

Kendati terluka parah di paha kiri, Aiptu Mukiyi berhasil melumpuhkan salah seorang pelaku. Pria bernama Sohib (35) itu terkena tembakan di betis kanan (sebelumnya betis kiri). Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.


Tim Crime Hunter Polres Mojokerto, Berhasil Melumpuhkan 1 Orang Dari 3 Orang Bandit Jalanan Yang Melawan Polisi


“Kami koordinasi dengan polres lain untuk menangkap dua pelaku ini. Kalau mereka tak menyerahkan diri, kami tindak tegas,” ujarnya.

Atas insiden ini, Rachmad mengimbau kepada anggotanya dan masyarakat untuk berhati-hati dengan komplotan Sohib. Pasalnya, komplotan ini dikenal sadis. Selain bersenjata parang, para pelaku juga membawa bondet untuk mempertahankan diri. “Mereka ini raja tega, kriminal yang berbahaya bagi petugas dan masyarakat,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, tambah Rachmad, Sohib dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 subider Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman mati,” tandasnya.

Sementara Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, memberikan atensi khusus dengan menyempatkan diri untuk membesuk Aiptu Mukiyi masih menjalani perawatan di RS Pusdik Brimob Watukosek, Pasuruan pada, Minggu (26/2/2017) pagi.

Kapolda Jatim tiba di RS Pusdik Brimob Watukosek membesuk Aiptu Mukiyi di ruang rawat inap sekitar pukul 08.30 WIB. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi serta Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian.

Selain sejumlah pejabat utama Polda dan Polres, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terlihat juga membesuk anggota Resmob yang masih terbaring di ruang perawatan.



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS