EKSPLORASI BATU ILEGAL DITUTUP PAKSA WARGA

Baca Juga

WARGA TUTUP PAKSA PENAMBANGAN BATU ILEGAL


Warga Tiga Desa Tutup Penambangan Batu Ilegal Di Sungai Candi Limo Jatirejo Mojokerto Jatim


UNCLEOWOB.COM - Proyek penambangan batu ilegal berkedok normalisasi sungai, ditutup paksa oleh ratusan warga tiga desa di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/1/2017).
Warga menuding oknum Pemkab Mojokerto bermain dalam api,  hanya  mengeruk keuntungan pribadi bersama perusahaan orang kuat di Pemkab Mojokerto.

Sejak pukul 10.00 Wib, ratusan warga Desa Baureno, Dinoyo, dan Sumberagung memadati tanggul lokasi proyek normalisasi Sungai Candilimo di Desa Sumberagung. Dengan pengeras suara, warga berorasi sembari membentangkan poster berisi tuntutan di bawah penjagaan puluhan anggota polisi dan TNI.

Di lokasi proyek yang terletak di sisi barat Bendungan Candilimo, sebuah alat berat dan sejumlah truk yang sedang mengeruk batu di sungai. Melihat masih ada pekerjaan, warga lantas meminta truk dan alat berat meninggalkan lokasi. Para pemuda desa terpaksa menyegel ekskavator lantaran operator alat berat itu kabur melihat aksi warga.

"Kami menuntut penghentian penggalian batu yang berkedok normalisasi sungai," kata Koordinator Aksi, Muhammad Samsul Bahri kepada wartawan di lokasi.

Pria yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung ini menjelaskan, proyek normalisasi Irigasi Candilimo dikerjakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo sejak dua bulan yang lalu. Namun, dalam prosesnya, pengerukan dengan alat berat juga mengenai tanah warga dan tanah kas desa (TKD) Sumberagung.

"Ada banyak tanah warga yang terkena proyek ini. Ada yang tanah warga di bagian sungai ada yang hak milik, termasuk TKD. Yang hak milik hanya dikasih ganti rugi tanaman," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Samsul, proyek normalisasi tersebut tak ubahnya bisnis tambang galian C yang dijalankan pemerintah. Pasalnya, UPT Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo ternyata menjual bebatuan yang dikeruk dari sungai ke perusahaan pemecah batu. Padahal sebagian meterial tersebut dikeruk dari tanah warga Sumberagung.

"Batunya dikirim ke PT Musika milik Bupati (Mustofa Kamal Pasa). Salah satu syarat normalisasi adalah rekom dari bupati untuk mengatasi banjir. Kali Pikatan (irigasi di lokasi lain) sampai saat ini kondisinya sempit, tidak pernah dinormalisasi karena tidak ada batunya, makanya dibiarkan," terangnya.

Jika pemerintah masih melanjutkan proyek tersebut, tambah Samsul, warga mengancam akan melakukan aksi serupa. "Kalau tetap dilanjutkan (normalisasi), kami akan kembali lagi aksi, karena ini masalah aturan," tegasnya.

Aksi warga akhirnya mendapat respons dari Camat Jatirejo, Joko Wijayanto yang turun ke lokasi unjuk rasa. Dia mengajak perwakilan warga untuk berdialog di Balai Desa Sumberagung. Meski sempat terjadi perdebatan antara warga dengan camat dan polisi di lokasi, akhirnya warga bersedia membubarkan diri menuju ke balai desa.

"Kami hanya mengamankan warga supaya jangan sampai menyalahi aturan. Nanti dalam mediasi kami sandingkan semua alat buktinya terkait tanah warga," ujar Joko.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, proyek normalisasi irigasi Candilimo dikerjaan UPT Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo tanpa kucuran anggaran dari APBD. Oleh sebab itu, bebatuan yang dikeruk dari sungai dijual untuk menutup biaya operasional.

"Limbahnya (berupa batu) seharusnya ditaruh ditanggul sungai. Kalau tanggul tak memenuhi, dijual untuk operasional normalisasi. Misalnya untuk bayar pekerja, sewa alat berat, BBM alat berat," terangnya.

Disinggung terkait penjualan bebatuan ke perusahaan milik bupati, Erna enggan menjawabnya. Begitu pula soal transparansi hasil penjualan batu tersebut.


"Masalah dijual ke mana saya tidak tahu. Transparansi hasil penjualan menjadi urusan Dinas teknis (Dinas PU Pengairan), saya tak bisa mengutarakan soal itu lebih dalam," tandasnya.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS