POLISI MOJOKERTO KOTA PAMER MIRAS HASIL RAZIA

Baca Juga

POLISI TUNJUKAN MIRAS HASIL RAZIA

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi S dan Kasatnarkoba AKP Endro

UNCLEOWOB.COM - Guna mengamankan warga Kota Mojokerto Jatim dari kematian sia-sia, Polres Mojokerto kota Jatim beserta jajaran Forpimda, menggelar operasi yustisi minuman beralkohol.
Dikatakan, oleh Wakapolres Mojokerto Kota Jatim Kompol Hadi Susanto, dari hasil operasi yustisi minuman beralkohol, aparat keamanan mendapatkan sebanyak 600 lebih minuman beralkohol palsu dan minuman cukrik.  Yang pernah membuat geger, warga Kota Mojokerto Jatim beberapa tahun lalu. Dengan meninggalnya 22 orang warga Kota Mojokerto Jatim, secara sia-sia akibat, minuman cukrik.
Dari operasi yustisi tersebut, salah seorang dijadikan tersangka yakni, si pembuat minuman beralkohol  dengan merk palsu.  Tsk pemain lama dengan inisial S, warga Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jatim .
Ketika ditanya wartawan, terkait operasi yustisi itu Wakapolres Mojokerto Kota Jatim berharap agar warga Kota Mojokerto Jatim aman dari penjualan minuman beralkohol palsu atau cukrik yang mematikan .
“Ada 600  botol minuman beralkohol dengan merk palsu serta minuman cukrik, yang dapat kami sita dari si empunya,”ungkap Kompol Hadi S.

Lebih lanjut Waka polres Mojokerto Kota Jatim itu mengatakan, operasi yustisi minuman beralkohol digelar di 6 wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jatim . Pihaknya mendapati  3 jenis minuman beralkohol yang bermerk  dipalsukan .
Kompol Hadi Susanto menjelaskan, untuk tsk dikenakan UU tentang Pangan NO. 18 Tahun 2012 pasal 136 a dan b yuncto pasal 142 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun keatas.






DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS