AWAS !!! TKA ILEGAL BAWA MISI INVASI

Baca Juga

Gus Ipul; TKA Ilegal Banyak di Mojokerto 

Wagub Jatim Saifulloh Yusuf


UNCLEOWOB.COM - Selain di Gresik, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal diketahui juga ada di Mojokerto dan Pasuruan. Mereka diduga masuk Jawa Timur dengan menggunakan visa kunjungan wisata.

"Jadi sebenarnya di Mojokerto juga ada. Di Pasuruan kami juga menemukan dan ada fotonya satu dua," kata Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan.

Dia mengatakan, keberadaan TKA illegal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran. Dalam waktu dekat, pemprov Jatim segera menertibkan mereka, sehingga segera bisa dideportasi ke negara asalnya.

"Yang saya khawatirkan kan kayak di Bogor tidak bisa Bahasa Indonesia tetapi punya KTP. Kalau di Jatim enggaklah, saya sudah pantau dan menelpon Pemkab Gresik dan meminta agar dilakukan tindakan konkrit," katanya.

Sementara itu Sekjen Aliansi Buruh Jatim Jamaluddin meminta agar Pemprov Jatim pro aktif merazia perusahaan di Jatim yang dicurigai mempekerjakan TKA secara illegal.

Selama ini Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnkertransduk) Jawa Timur cenderung lemah dalam melakukan pengawasan, sehingga keberadaan TKA illegal cenderung tidak terkontrol.

"Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Terkait pelanggaran TKA harus melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Pemerintah juga harus gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan dideportasi," katanya.

Data dari ABJ sendiri menemukan ada 2 ribu TKA illegal yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan di Jatim selama tahun 2016.

Mereka tersebar di beberapa tempat seperti  Surabaya, Gresik, Probolinggo, Pasuruan dan Lamongan. Mereka kebanyakan bekerja di sektor manufaktur dan kelistrikan yang menyerap banyak tenaga kerja

Jika ditemukan bukti, maka perusahaan yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas agar mereka jera. "Ketentuan Sanksi yg diatur dalam Peraturan Daerah 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Timur Pasal 35 ayat 2 bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu yaitu sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta harus betul betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi," pungkasnya







DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS