KPK Tahan Wali Kota Madiun

Baca Juga

JAKARTA– Setelah diperiksa sekitar lima jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Madiun, Bambang Irianto, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun anggaran 2009 – 2012 senilai Rp 76,5 miliar. Ia ditahan di Rumah Tahanan lembaga antirasuah tersebut, Rabu (23/11).

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi Realita.co, membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar Priharsa Nugraha.



Penyidik KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Bambang Irianto. Secara normatif, penahanan ini selain mencegah agar tersengka tidak melarikan diri, juga untuk memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Begitu keluar dari gedung KPK, tersangka Bambang Irianto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia kemudian naik mobil tahanan yang sudah parkir di depan gedung. Bambang hanya tersenyum kecut dan bergegas naik kendaraan tahanan menuju Rutan KPK yang berada di sisi sebelah kanan gedung tersebut.

Kasus yang menjerat Bambang Irianto tersebut pernah diselidiki Kejari Madiun pada 2012, sebelum akhirnya diambil alih oleh KPK. Tersangka Bambang Irianto dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara di Kota Madiun, KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah, Maidi, mulai sekitar pukul 10.50 WIB tadi. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Bambang Irianto di. Jl Jawa, serta rumah pribadi Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Bondan Panji Saputro di Jl. Corobasonto, Kelurahan Josenan, Kota Madiun. Bondan merupakan adik kandung tersangka Bambang Irianto. war
Seperti diberitakan, KPK kembali memeriksa Bambang Irianto sebagai tersangka. Ketua DPD Partai Demokrat Kota Madiun tersebut diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, hari ini. Ia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS